Sebenarnya
saya tidak suka menyudutkan kaum muslimin, meskipun tampaknya pertanyaan saya
menjurus ke situ. Akan tetapi sebabnya adalah saya tidak memiliki pengetahuan
yang cukup tentang adab dan etika kaum muslimin. Terima kasih atas jawabannya
semoga Allah memelihara Anda dari segala kejelekan dan memberikan kesehatan dan
afiat bagi Anda.
Alhamdulillah,
pertama kali terima kasih atas perhatian Anda terhadap syiar-syiar kaum
muslimin dan atas usaha Anda untuk mengetahui perkara yang menyulitkan mereka agar
dapat dijauhi. Kami sangat gembira menjawab pertanyaan Anda, semoga jawaban
tersebut menguak perkara-perkara yang dapat membawa Anda menuju kebaikan yang
agung.
Di
antara keagungan syariat Islam yang penuh berkah ini adalah tidak tersisa satu
kebaikan pun, besar maupun kecil, kecuali telah diperintahkan dan dianjurkan
oleh syariat. Dan tidak ada satupun keburukan, yang besar maupun kecil, kecuali
dilarang olehnya. Sungguh sebuah syariat yang maha komplit dan indah dari
segala segi. Hal itu membuat takjub orang-orang non muslim terhadap Dien ini.
Hingga salah seorang kaum musyrikin berkata kepada Salman Al-Farisi
Radhiyallahu 'Anhu:
"Nabi
kalian telah mengajarkan segala sesuatunya hingga masalah khira'ah (adab buang
hajat)." Salman pun berkata: "Benar katamu, Rasulullah Shallallahu
'Alaihi wa Sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar
atau kecil."
(H.R
At-Tirmidzi no:16, ia berkata: Hadits ini hasan shahih, diriwayatkan juga oleh
Imam Muslim dalam shahihnya dan imam-imam lainnya)
Syariat
Islam mengajarkan beberapa adab-adab dan hukum-hukum yang mesti diperhatikan
saat buang hajat, di antaranya:
1. Tidak menghadap kiblat
saat buang air besar atau kecil (kiblat kaum muslimin adalah Ka'bah yang
dibangun oleh Nabi Ibrahim 'Alaihis Salam di Makkah atas perintah Allah)
Ini
merupakan bentuk penghormatan terhadap kiblat dan bentuk pengagungan terhadap
syiar-syiar Allah. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Jika
salah seorang dari kamu duduk untuk membuang hajatnya, janganlah ia menghadap
atau membelakangi kiblat."
(H.R
Muslim no:389)
2. Tidak menyentuh kemaluan dengan tangan kanan saat buang
air kecil. Dalilnya sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
"Jika
salah seorang dari kamu buang air kecil, janganlah ia menyentuh kemaluannya dan
beristinja' dengan tangan kanan. Dan jangan pula ia bernafas dalam gelas (saat
minum)."
(H.R
Al-Bukhari no: 150)
3. Janganlah ia menghilangkan najis dengan tangan kanan,
namun gunakanlah tangan kiri, berdasarkan hadits di atas dan sabda nabi
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
"Jika
salah seorang kamu membersihkan kotoran janganlah ia gunakan tangan
kanannya."
(H.R
Al-Bukhari no:5199)
Dan
juga berdasarkan riwayat Hafshah Radhiyallahu 'Anha -salah seorang istri
beliau- bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menggunakan tangan
kanannya untuk makan, minum, berwudhu', memakai pakaian, memberi dan menerima.
Dan menggunakan tangan kirinya untuk selain itu."
(H.R
Ahmad dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no:4912)
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anha bahwa Rasulullah bersabda:
"Jika
salah seorang dari kamu beristinja' maka janganlah ia gunakan tangan kanan,
hendaklah ia gunakan tangan kirinya."
(H.R
Ibnu Majah No:308 dan dicantumkan dalam Shahihul Jami' no:322)
4. Menurut Sunnah Nabi, hendaklah berusaha duduk serendah
mungkin saat membuang hajat. Cara seperti itulah yang lebih menutupi aurat dan
lebih aman dari percikan air seni yang dapat mengotori badan dan pakaiannya.
Dan boleh membuang hajat sambil berdiri jika aman dari percikan air seni.
5. Menutup diri dari pandangan orang saat buang hajat.
Penghalang yang paling sering digunakan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam ketika buang hajat adalah dinding atau pagar kebun kurma (yakni dibalik
tanah tinggi atau dinding kebun kurma).
(H.R
Muslim 517)
Jika
seorang muslim berada di tanah lapang lalu terdesak buang hajat sementara ia
tidak menemukan sesuatu sebagai penghalang, hendaklah ia menjauh dari orang
lain. Dalilnya adalah riwayat Mughirah bin Syu'bah Radhiyallahu 'Anhu ia
berkata:
"Ketika
saya menyertai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam sebuah lawatan,
beliau terdesak buang hajat. Beliaupun menjauh dari tepi jalan."
(H.R
At-Tirmidzi no:20, ia berkata: Hadits ini hasan shahih)
Abdurrahman
bin Abi Quraad meriwayatkan: "Saya pernah menyertai Rasulullah ke sebuah
padang luas. Jika beliau hendak buang hajat maka beliau akan pergi
menjauh."
(H.R
An-Nasa'i no:16 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no: 4652)
6. Tidak membuka auratnya
kecuali setelah tiba di tempat buang air. Sebab tempat buang air tentunya lebih
tertutup. Berdasarkan riwayat Anas Radhiyallahu 'Anhu ia berkata: "Apabila
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam hendak buang hajat, beliau tidak akan
menyingkap pakaiannya hingga tiba di tempat buang air."
(H.R
At-Tirmidzi no: 14 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' 4652)
Jika
ia buang air di WC, janganlah ia menyingkap pakaiannya kecuali setelah mengunci
pintu WC dan tersembunyi dari pandangan orang lain. Dari point di atas Anda
tentu dapat mengetahui bahwa kebiasaan yang sering dilakukan orang di
negera-negara Barat, yaitu buang air kecil sambil berdiri di tempat-tempat
terbuka dalam WC-WC umum, adalah kebiasaan yang bertentangan dengan norma dan etika,
sopan santun dan akhlak yang mulia. Membuat risih setiap orang yang masih
memiliki fitrah lurus dan akal sehat. Tega-teganya seseorang membuka auratnya
di hadapan manusia, padahal Allah telah meletakkan kemaluannya itu di tempat
yang tersembunyi, yaitu di selangkangan antara kedua kakinya! Dan Allah telah
memerintahkan manusia supaya menutupnya, bahkan semua orang yang berakal
menyepakati perintah Allah tersebut. Dan termasuk kekeliruan juga adalah
membangun WC-WC dalam bentuk terbuka seperti itu, sehingga masing-masing orang
yang buang air di situ bisa melihat orang yang buang hajat di kanan kirinya!
Sangat jauh berbeda dengan kebiasaan hewan-hewan ternak yang menabir diri
ketika buang kotoran besar atau kecil.
7. Di antara adab-adab
yang dituntunkan oleh Syariat Islam kepada kaum muslimin adalah membaca
zikir-zikir tertentu ketika memasuki WC dan keluar darinya. Adab ini sangat
sesuai dengan kondisi dan tempat. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam
telah mengajarkan kepada kita doa ketika masuk ke dalam WC:
"Bismillah,
Allahumma inni a'uudzubika minal khubtsi wal khabaaits"
Artinya:
Dengan menyebut nama Allah, Yaa Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu
dari segala gangguan setan laki-laki maupun perempuan.
Kita
juga diajarkan agar berlindung kepada Allah dari setiap perkara yang buruk dan
dari gangguan setan laki-laki maupun perempuan.
Ketika
keluar dari WC kita dianjurkan meminta ampun kepada Allah dengan mengucapkan:
'Ghufraanaka'
Artinya:
"Aku meminta ampun kepada-Mu!"
8. Bersungguh-sungguh
menghilangkan najis setelah selesai buang hajat, berdasarkan sabda Rasulullah
yang memberi peringatan keras terhadap orang-orang yang menganggap remeh
perkara bersuci ini. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Mayoritas
siksa kubur itu akibat tidak membersihkan air seni"
(H.R
Ibnu Majah no: 342 dan dicantumkan dalam Shahihul Jami' no: 1202)
Diriwayatkan
dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia bercerita: "Suatu kali
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melewati dua kuburan lalu berkata:
"Sesungguhnya
kedua penghuni kubur ini sedang disiksa, bukanlah karena kesalahan yang besar.
Salah seorang dari keduanya karena tidak beristinja' setelah buang air, dan
satunya lagi berjalan ke sana kemari menyebar namimah (mengadu domba)."
(H.R
Al-Bukhari no:5592)
9. Hendaklah mencuci
kemaluan atau dubur sekurang-kurangnya tiga kali atau ganjil sampai bersih
sesuai dengan kebutuhan. Dalilnya adalah riwayat 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha ia
menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam membersihkan
kemaluannya sebanyak tiga kali. Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu berkata:
"Kamipun
melakukan petunjuk beliau dan kami dapati hal itu sebagai obat dan
kesucian."
(H.R
Ibnu Majah no:350 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no: 4993)
Dan
juga berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Jika
salah seorang dari kamu beristijmar maka lakukanlah sebanyak tiga kali."
(H.R
Imam Ahmad dan dinyatakan hasan dalam Shahih Al-Jami' no: 375)
10. Tidak beristijmar
(bersuci dengan cara mengusap) dengan menggunakan tulang dan rauts (kotoran
hewan yang telah mengering). Akan tetapi gunakanlah saputangan, batu dan
sejenisnya.
Dalilnya
adalah riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia pernah membawakan
tempat air Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam untuk wudhu' dan buang
hajat beliau. Ketika Abu Hurairah mengikuti Rasul dengan membawa tempat air
itu, Rasulullah berkata: "Siapakah ini?"
"Saya,
Abu Hurairah!" jawabnya.
Rasulullah
berkata: "Bawakanlah untukku beberapa buah batu untuk beristijmar, namun
jangan bawa tulang dan kotoran hewan."
Akupun
membawa beberapa buah batu yang letakkan di kantung bajuku kemudian kuletakkan
di sisi beliau lalu aku berpaling. Setelah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa
Sallam selesai buang hajat aku bertanya: "Mengapa tidak boleh menggunakan
tulang dan kotoran hewan?" beliau menjawab: "Karena keduanya adalah
makanan bangsa jin!"
(H.R
Al-Bukhari no:3571)
11. Dilarang buang air
pada air yang tergenang (tidak mengalir). Dalilnya hadits Jabir Radhiyallahu
'Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang buang air pada
air yang tergenang (tidak mengalir)."
(H.R
Muslim no:423)
Karena
perbuatan tersebut dapat mengotori air dan mengganggu orang-orang yang menggunakannya.
12. Dilarang buang air di
jalan dan di tempat orang-orang berteduh, sebab hal itu dapat mengganggu
mereka. Dalilnya hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Jauhilah
dua perkara yang mendatangkan kutukan! Mereka bertanya: Apa itu wahai
Rasulullah?"
Beliau
bersabda: "Buang hajat di tengah jalan atau ditempat orang-orang
berteduh."
(H.R
Abu Dawud no:23 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no:110).
13. Dilarang mengucapkan
salam kepada orang yang sedang buang hajat dan dilarang menjawab salam
sementara ia berada di tempat buang hajat. Sebagai bentuk pengagungan kepada
Allah agar namaNya tidak disebut di tempat-tempat kotor. Diriwayatkan dari
Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu ia mengisahkan bahwa seorang lelaki
berjalan melewati Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang ketika itu
tengah buang air kecil. Lelaki itu mengucapkan salam kepada beliau. Setelah
selesai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata kepadanya: "Jika
engkau melihatku dalam keadaan demikian (sedang buang hajat) janganlah ucapkan
salam kepadaku, sebab aku tidak akan menjawab salammu itu."
(H.R
Ibnu Majah no:346 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no: 575)
Jumhur
ulama berpendapat makruh berbicara di dalam WC tanpa keperluan.
Itulah
beberapa adab dan aspek hukum dalam syariat Islam berkenaan dengan permasalahan
yang dilakukan orang setiap hari. Syariat Islam telah mengatur dan
mejelaskannya sedemikian rupa. Bagaimana pula dengan permasalahan-permasalahan
yang lebih besar daripadanya! Wahai saudara penanya, pernahkah Anda dapatkan
agama atau syariat di dunia ini yang menetapkan aturan-aturan seperti itu? Demi
Allah, hal itu cukup sebagai bukti penegasan kesempurnaan dan keindahan Dienul
Islam serta wajibnya kita mengikutinya. Kita memohon kepada Allah agar
memberikan taufiq bagi kita semua kepada kebaikan dan mengkaruniakan hidayah
kepada kebenaran. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita, Muhammad
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.
Islam
Tanya & Jawab Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
sumber: http://islamqa.info/id/2532
Editor:
ERJI_ID Jawai of Sambas
Terima
Kasih atas Kunjungannya, Semoga Bermanfaat...
Terima Kasih Komentarnya...