Tanya Jawab Islam - Hukum Berwudhu', Minum Dan Buang Air Kecil Sambil Berdiri

Jumat, 06 Maret 20150 komentar






Hasil gambar untuk buang airAdakah larangan berwudhu', minum dan buang air kecil sambil berdiri?


Alhamdulillah, seorang muslim boleh berwudhu' menurut keadaan yang lapang baginya, boleh duduk ataupun berdiri. Ia boleh minum sambil duduk ataupun berdiri, hanya saja mimun sambil duduk lebih utama. Demikian pula ia boleh buang air kecil sambil berdiri jika memang dibutuhkan dan auratnya tidak terlihat oleh orang lain serta tidak dikhawatirkan terkena percikan air seninya sendiri. Buang air kecil sambil duduk tentu lebih utama, sebab itulah yang biasa dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.



Fatawa Lajnah Daimah V/202.



Sumber: http://islamqa.info/id/2181




Terima Kasih atas Kunjungannya, Semoga Bermanfaat...
Share this article :

Terima Kasih Komentarnya...

 
Support : Copyright © 2013-2019. ERJI_ID JAWAI of SAMBAS - All Rights Reserved
Powered by Blogger